Nasional, Gelitik.com – Kartu Identitas Anak (KIA) akan mulai diberlakukan tahun ini. Aturan tentang kia telah diatur dengan eraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016. Kartu KIA adalah sebuah kartu yang dijadikan sebagai kartu indentitas yang diperuntukkan untuk anak dibawah 17 tahun. “KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari
Posting Berikut Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) Berlaku Tahun Ini ditampilkan lebih awal di Gelitik News.