MANAKARRA NEWS – Prof Muzakkir terancam 12 tahun penjara. Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Ancaman tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan Negeri Makassar pada hari Senin, 26 Januari terkait kasus dugaan penyalah gunaan narkoba yang sedang melilitnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam selaku Hakim ketua tersebut disampaikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 112 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dengan ancaman ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu Djamalluddin Koedoeboen selaku pengacara Muzakkir menyampaikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku tidak mengonsumsi narkoba seperti yang disangkakan kepadanya. Selain itu ia menyampaikan pemeriksaan urin terhadap Prof yang dinyatakan positif bisa saja direkayasa.
“Sampai saat ini Prof tetap mengaku tidak menggunakan narkoba. Terkait tes urin yang positif itu bisa saja mengandung obat jika yang bersangkutan sudah minum obat walaupun bukan jenis narkoba,” ujar Djamaluddin.
Selain itu menurutnya terdapat beberapa kejanggalan dalam dakwaan yang di dakwakan kepada kliennya dalam kasus tersebut. Menurutnya dalam dakwaan hanya dijelaskan terdakwa tidur-tidur menggunakan HP sementara menurut pengakuan terdakwa lain.
“Kami ada dugaan, sangat memungkinkan urin ditukar dengan urin lain. Didakwaan juga dijelaska n yang bersangkutan sedang bermain hp saat ditangkap oleh polisi sedangkan menurut keterangan beliau pada saat itu yang bersangkutan sedang tidur. Prof bangun ketika pintu kamarnya didorong,” ungkapnya.
Selain prof Muzakkir, lima terdakwa lainnya yakni Ismail Alrif (dosen Fakultas Hukum Unhas), Nilam Ummi Qalbi, Ainun, Andi Syamsuddin, dan Hariyanto juga diancam dengan hukuman penjara yang sama.